(Momenriau.com). Dilansir dari laman media gokepri.com pada pemberitaan yang berjudul "Ombudsman Temukan Maladministrasi Di PSN Rempang Eco City", waktu naik tayang pada hari Senen (29-01-2024). Mengutip apa yang disampaikan Anggota Ombudsman RI dilaman media gokepri.com tersebut, bahwa ; “Dalam kasus Rempang, Ombudsman RI sudah melakukan proses pengumpulan data, pemeriksaan, investigasi sejak bulan September 2023 sampai dengan awal bulan ini (Januari 2024) dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait". Dilanjutkan, “pada dasarnya Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco City ini".
Terkait dengan hasil Investigasi dari pihak Ombudsman RI dimaksud, dimintai komentarnya, Nukila Evanty selaku Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (30/01-2024), dengan jelas beliau mengatakan ; "saya hanya memperjelas rekomendasi Ombudsman" yaitu ;
1. Ditemukan dugaan malaadministrasi dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Maladministrasi yang bagaimana?, adanya pengabaian penolakan masyarakat adat apalagi menegasikan tanah Ulayat Rempang, unsur kelalaian, buying time dengan cara menunda-menunda, prosedur perencanaan pembangunan tidak sesuai hukum.
2.Pemerintah diminta menghormati dan melindungi eksistensi kampung adat Melayu di Kepulauan Riau. Pemerintah Batam tidak bersungguh-sungguh melakukan penetapan batas dan penerbitan sertifikat lahan bagi masyarakat kampung, sehingga ini berarti pelanggaran kewajiban melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat Kampung Tua Rempang.
3.Ombudsman memberikan waktu 30 hari kedepan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI.
4. Pihak -pihak yang harus melakukan tindakan korektif dalam pengembangan Rempang Eco-City, yaitu : BP Batam; Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan; Pemerintah Kota (Pemko) Batam; Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), serta Kepolisian RI.
5.Ombudsman berikan penekanan untuk tindakan korektif BP Batam, jelas untuk menunda (hurup kapital ), pelaksanaan relokasi bagi masyarakat Rempang, sampai adanya musyawarah dari warga yang terdampak, serta harus adanya peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City.
6.Untuk pak Menteri Bahlil, Kementrian Investasi/BKPM, diminta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga berkaitan dalam memenuhi hak-hak masyarakat Rempang atas pembangunan kawasan Rempang Eco City. Selalu pendekatan humanis berdasarkan musyawarah dan mengusulkan adanya evaluasi atas penetapan PSN bagi pembangunan kawasan Rempang Eco-City kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
7. Untuk BP Batam, saran korektif Ombudsman yakni untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak, sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak dan adanya peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City.
8.Untuk Pemko Batam, segera follow up SKN Walikota Batam No KPTS.105/HK/III/2004, 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam untuk memberikan pengakuan wilayah Kampung Tua di Pulau Rempang.
9.Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, memastikan terpenuhinya persyaratan lahan yang clear and clean sebelum diproses permohonan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan persyaratan lainnya oleh pemohon BP Batam, yang berkaitan dengan Proyek Rempang Eco-City.
10. Untuk Kepolisian RI menyelesaikan perkara penegakan hukum dengan menghormati hak asasi manusia, mengedepankan tindakan persuasif , sebagaimana diketahui kejadian 7 September 2023 dan 11 September 2023 di Rempang, membuat kasus Rempang ini disoroti cara penanganannya yang tidak humanis.
Sangat komprehensif rekomendasi tindakan korektif dari Ombudsman ini. Perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang, Ombudsman adalah lembaga negara yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta.(Edysam).